Wah! Ternyata Ini Alasan yang Membuat Debt Collector Tetap Tarik Motor Kreditan Saat Pandemi Virus Corona

Indra GT - Senin, 6 April 2020 | 15:50 WIB
Kompas.com
Beberapa motor hasil tarikan leasing Adira Finance.

MOTOR Plus-online.com - Presiden Jokowi sempat melarang debt collector menarik motor ojol saat masa pandemi virus corona.

Makanya dibuat kebijakan keringanan kredit bagi debitur yang bermasalah akibat pandemi virus corona.

Ada 6 paket yang diberikan oleh pemerintah buat bikers saat masa pandemi virus corona.

Ternyata hingga kini OJK masih banyak menerima laporan dan keluhan  berkaitan dengan debt collector yang masih marak menemui masyarakat untuk menarik kendaraan.

Baca Juga: Jangan Kaget! Kendaraan Tunggak Cicilan Bisa Diangkut Debt Collector Tanpa Putusan Pengadilan, Ketua APPI Kasih Penjelasan

Baca Juga: Ada Kelonggaran Kredit Motor Tapi Debt Collector Bikin Ulah? Laporkan ke Nomor Ini Lewat Whatsapp

Padahal dengan adanya kebijakan keringanan kredit harusnya sudah tidak ada lagi debt collector yang narik motor.

Ternyata yang tidak mengajukan keringanan kredit dianggap mampu sehingga perusahaan pembiayaan tetap melakukan penagihan dimasa pandemi corona.

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar Putih Djarot Juru bicara OJK dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).

"Permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan" tutur Sekar.

Baca Juga: Basmi Debt Collector Nakal, OJK Punya Langkah Jitu Biar Kredit Kendaraan Bermotor Tetap Lancar

"Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan" tutup Sekar.

Agar kendaraan tak ditarik, disarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.

Sebab, jika tidak, perusahaan leasing tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK: Jika Tak Ajukan Keringanan Kredit, Kendaraan Tetap Bisa Ditarik", 

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular