MOTOR Plus-Online.com - Belum lama ini sempat viral kasus debt collector yang masih menarik kendaraan pengemudi ojek online (ojol).
Padahal ditengah pandemi virus corona (covid-19) ini Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk memberikan dispensasa terhadap penunggak kredit.
Mendengar hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhinyra kembali buka suara soal restrukturisasi kredit kendaraan di perusahaan leasing karena masih banyak keluhan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan soal viralnya pengemudi ojol yang kendaraannya tetap ditarik debt collector.
Baca Juga: Ada Kelonggaran Kredit Motor Tapi Debt Collector Bikin Ulah? Laporkan ke Nomor Ini Lewat Whatsapp
Menurut OJK, pengemudi ojol itu meminjam alias melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental, bukan perusahaan jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.
"Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online," terang Sekar dilansir dari Kompas.com, Senin (6/4/2020)
"OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi," lanjutnya.
Lebih lanjut Sekar berujar, pihaknya telah memanggil perusahaan penyedia aplikasi ojek online.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR