MOTOR Plus-Online.com - Belum lama ini sempat viral kasus debt collector yang masih menarik kendaraan pengemudi ojek online (ojol).
Padahal ditengah pandemi virus corona (covid-19) ini Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk memberikan dispensasa terhadap penunggak kredit.
Mendengar hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhinyra kembali buka suara soal restrukturisasi kredit kendaraan di perusahaan leasing karena masih banyak keluhan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan soal viralnya pengemudi ojol yang kendaraannya tetap ditarik debt collector.
Baca Juga: Ada Kelonggaran Kredit Motor Tapi Debt Collector Bikin Ulah? Laporkan ke Nomor Ini Lewat Whatsapp
Menurut OJK, pengemudi ojol itu meminjam alias melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental, bukan perusahaan jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.
"Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online," terang Sekar dilansir dari Kompas.com, Senin (6/4/2020)
"OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi," lanjutnya.
Lebih lanjut Sekar berujar, pihaknya telah memanggil perusahaan penyedia aplikasi ojek online.
Baca Juga: Basmi Debt Collector Nakal, OJK Punya Langkah Jitu Biar Kredit Kendaraan Bermotor Tetap Lancar
Hal itu dilakukan agar pihak perusahaan turut andil dalam memberikan data sehingga pengajuan relaksasi bagi ojol mudah didapatkan.
"Seminggu yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online," jelasnya.
"OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," tambahnya.
Adapun bagi perusahaan leasing, OJK kembali meminta untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak virus corona, seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.
Baca Juga: Geger Debt Collector Masih Tagih Cicilan Motor Driver Ojol, Ini Reaksi Keras dari Presiden Jokowi
"Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang dijanjikan," pungkas Sekar.
Sebagai informasi, OJK telah mengatur restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, maupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.
Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank maupun perusahaan leasing.
Jangka waktu maksimal adalah 1 tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR