MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu keluar rumah nih, saat ini membayar pajak kendaraan bermotor bisa lewat online.Karena Korlantas Polri menyediakan fasilitas pembayaran online, lewat Samsat Online alias SAMOLNAS.Dengan begitu, Brother enggak perlu keluar dari rumah dan hanya membutuhkan smartphone saja.Karena pemerintah sendiri mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah serta tidak mendatangi keramaian.
Baca Juga: Asik Nih Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Begini Persyaratannya
Baca Juga: Masyarakat Yogya Pasti Girang, Gubernur Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini SyaratnyaOiya, selain itu saat ini bagi yang terlambat membayar pajak tidak akan dikenakan denda lo."Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda," ungkap Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono dikutip dari PMJNews.Nah mungkin pada penasaran bagaimana cara membayar pajak kendaraan lewat Samsat Online.Simak caranya di bawah ini.

Baca Juga: Enggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah
1. Siapkan dokumen pendukung seperti STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai STNK, dan juga uang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.2. Download aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.3. Klik menu pendaftaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor.4. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.", terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.
Baca Juga: Asyik! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Urus SIM Baru Ikutan Gratis5. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

