MOTOR Plus-Online.com - Kementerian Kesehatan baru saja menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.
Lalu, bagaimana dengan kendaraan keluar masuk di Jabodetabek untuk hari ini dan seterusnya?
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pembatasan akses masuk atau keluar ibu kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu! Kemenkes Setujui Jakarta PSBB, Ini Sektor-sektor yang Dibatasi
Menurut Sambodo, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak disebutkan adanya pembatasan akses masuk atau keluar wilayah.
“Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang,” kata Sambodo, Selasa (7/4/2020).
Kendati begitu, Sambodo menyampaikan hingga kekinian pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan PSBB.
Sebelum akhirnya nanti pihak akan menindaklanjuti keputusan tersebut.
Baca Juga: Bukan Cuma Driver Ojol, Usaha Rental Moge di Jakarta Juga Kena Dampak dari Penyebaran Virus Corona
“Kami masih nunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa,” jelasnya.
Diketahui, PSBB untuk DKI berlaku mulai hari ini, Selasa (7/4). Itu terdapat dalam surat dari Menkes untuk Pemprov bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020.
“Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan PSBB sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih,” tulis surat tersebut.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR