MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).
Hal diungkapkan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan akun youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ucap Anies dalam video youtube pemprov DKI.
Pelaksanaan PSBB ini, lanjut Anies, akan berlaku selama 14 hari ke depan.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu PSBB, Tindakan Pemerintah Obati Virus Corona
Baca Juga: Geger Banjir Jakarta Ternyata Gubernur DKI Anies Baswedan Pernah Naik Yamaha NMAX
Namun, jika melihat penerapannya, brother harus ingat PSBB bisa diperpanjang tergantung situasi.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah dapat menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR