Bikers Wajib Tahu, PSBB Jakarta Resmi Mulai Berlaku Jumat, 10 April

Erwan Hartawan - Rabu, 8 April 2020 | 07:30 WIB
kompas.com/getty images
Sebagai upaya pencegahan para pengendara motor yang memasuki beberapa daerah disemprotkan desinfektan

MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).

Hal diungkapkan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan akun youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ucap Anies dalam video youtube pemprov DKI.

Pelaksanaan PSBB ini, lanjut Anies, akan berlaku selama 14 hari ke depan.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu PSBB, Tindakan Pemerintah Obati Virus Corona

Baca Juga: Geger Banjir Jakarta Ternyata Gubernur DKI Anies Baswedan Pernah Naik Yamaha NMAX

Namun, jika melihat penerapannya, brother harus ingat PSBB bisa diperpanjang tergantung situasi.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah dapat menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Baca Juga: Bikers Simak Nih Maksudnya PSBB, Polda Metro Jaya Belum Batasi Akses Keluar Masuk Kendaraan di Jabodetabek

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu! Kemenkes Setujui Jakarta PSBB, Ini Sektor-sektor yang Dibatasi

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau  fasilitas umum

Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Baca Juga: Kenapa Lagi Nih? Gara-gara PSBB Ojek Online Tidak Boleh Angkut Penumpang

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum? Dampak Penyebaran Virus Corona , 21 Jadwal KA Lokal di Wilayah Jakarta di Batalkan

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana brother sudah siap untuk PSBB?

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular