Sementara itu, taksi online masih tetap dapat mengangkut peumpang selama penerapan PSBB, namun, jumlahnya dibatasi.
"Kendaraan roda empat (taksi online) itu untuk membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga bakal membatasi jam operasional seluruh moda transportasi di Jakarta.
"Terkait transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," ucapnya, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Lawan Virus Covid-19, MBC Indonesia Salurkan Bantuan Untuk Tenaga Medis, Driver Ojol dan Kaum Dhuafa
Tak hanya itu, orang nomor satu di Jakarta ini juga bakal membatasi jumlah penumpang di setiap kendaraan umum.
Nantinya, kapasitas setiap kendaraan akan dipangkas hingga setengahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selama PSBB Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang, Anies: Kirim Barang Boleh
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR