Cegah Penyebaran Virus Corona, PSBB Diterapkan di Jakarta, Ojek Online Dilarang Bonceng Penumpang

Fadhliansyah - Rabu, 8 April 2020 | 15:15 WIB
Tribun Jakarta
Ilustrasi Ojek Online. Ojek Online yang dilarang bonceng penumpang selama PSBB.

Sementara itu, taksi online masih tetap dapat mengangkut peumpang selama penerapan PSBB, namun, jumlahnya dibatasi.

"Kendaraan roda empat (taksi online) itu untuk membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga bakal membatasi jam operasional seluruh moda transportasi di Jakarta.

"Terkait transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," ucapnya, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Lawan Virus Covid-19, MBC Indonesia Salurkan Bantuan Untuk Tenaga Medis, Driver Ojol dan Kaum Dhuafa

Tak hanya itu, orang nomor satu di Jakarta ini juga bakal membatasi jumlah penumpang di setiap kendaraan umum.

Nantinya, kapasitas setiap kendaraan akan dipangkas hingga setengahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selama PSBB Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang, Anies: Kirim Barang Boleh

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular