MOTOR Plus-online.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta nantinya bikers tidak boleh boncengan.
Jakarta akan menerpakan PSBB pada hari Jumat (10/4/2020) setelah diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (7/4/2020) malam.
Artinya mulai hari Jumat para bikers sudah tidak boleh lagi bergoncengan walaupun dengan pasangannya.
Tidak bolehnya berboncengan untuk menerapkan physical distancing atau saling menjaga jarak.
Dilarangnya berboncengan berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu pada pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.
"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Keputusan ojek online tak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.
Baca Juga: Selain Dilarang Boncengan, Polisi Berlakukan Aturan Ini Buat Pemotor yang Akan Mudik
Jadi sudah jelas ya nantinya PSBB yang mulai diterapkan pada Hari Jumat (10/04) bikers dilarang berboncengan.
Bukan melarang menggunakan motor ya bro, hanya tidak boleh berboncengan.
Jadi bila masih nekat berboncengan jangan kaget nanti diberhentikan oleh Polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Pribadi dan Ojek Online Tak Boleh Berboncengan Saat PSBB di Jakarta",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR