Pemprov DKI Terapkan PSBB, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Ini Reaksi Perusahaan Ojol

M Aziz Atthoriq - Kamis, 9 April 2020 | 11:40 WIB
kompas.com
Ilustrasi Ojol angkut penumpang

MOTOR Plus-online.com - Pemprov DKI Jakarta terapkan status PSBB, perusahaan ojek online bereaksi dampak driver ojol dilarang bawa penumpang saat masa PSBB.

Sudah lebih dari 1 bulan virus Corona mewabah di Indonesia.

Apalagi dalam beberapa waktu ini kasus dan korban positif Covid-19 semakin meningkat.

Karenanya pemerintah langsung menghimbau warganya untuk melakukan segala aktivitas dari rumah.

Baca Juga: Patut Ditiru, Para Pemuda Bikin Dapur Umum Akibat Wabah Corona, Kasih Makanan Gratis Buat Driver Ojol

Baca Juga: Driver Ojol Bisa Bernafas Lega, Efek Corona Gubernur DKI Janji Akan Beri Uang Rp 880 Ribu Perbulan

Tidak berenti di situ, sebagai langkah antisipasi dan memutuskan rantai penyebaran virus corona Pemprov DKI Jakarta tetapkan stasus PSBB.

Tentu berbagai kegiatan mengalami penyesuaian usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB)  pada Jumat (10/4/2020).

Satu di antaranya, ialah layanan ekspedisi barang, termasuk di dalamnya sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).

Sebab, selama PSBB berlangsung mereka hanya diperbolehkan mengangkut barang saja.

Baca Juga: Makin Panas, Driver Ojol Curhat Masih Sering Dikejar-kejar Debt Collector, OJK Naik Pitam

kompas.com
Ilustrasi Ojol

Untuk diketahui, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona atau covid-19, guna mencegah kemungkinan penyebaran semakin meluas.

Menanggapi hal tersebut, melansir dari Kompas.com (Kamis 9/04/2020) Chief Corporate Affairs PT Gojek Indonesia, Nila Marita mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut bersama pemerintah terkait dalam peraturan PSBB.

Menurut dia, sejauh ini pihak Gojek telah melakukan berbagai upaya untuk membantu mitra perusahaan tetap dapat beroperasi dan menjalankan tugas dengan aman di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: Jangan Salah Paham, Kebijaksanaan Relaksasi Kredit Motor Buat Ojol Bukannya Libur Bayar Setahun, Ini Penjelasannya

"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).

"Gojek telah mengimpor lima juta masker dan menyediakan cairan pembersih (hand sanitizer), vitamin, dan penyemprotan kendaraan dengan cairan disinfektan  untuk memastikan keamanan dan kesehatan, di berbagai kota besar Indonesia," ucap Nila.

Selain itu, Gojek juga menyediakan kartu penanda suhu tubuh di merchant GoFood.

"Kartu penanda suhu tubuh ini merupakan pedoman dari Gojek yang dijalankan berbagai mitra merchant GoFood untuk memastikan keamanan dan makanan yang dikirimkan,"
ujar Nila.

Baca Juga: Bantu Riangankan Dampak Corona, Polisi Bagikan Sembako Gratis ke Driver Ojol

Hal serupa dilakukan Grab Indonesia agar mitra-nya terap bisa beroperasi di tengah PSBB.

Perseroan mengklaim, hingga saat ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan virus.

"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes Nomor 9 tahun 2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.

"Sejak awal penyebaran virus Covid-19 di Desember lalu, kami telah memantau kondisi dan menyiapkan semua skenario, termasuk untuk para mitra.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Asosiasi Peritel Minta Pembebasan Tarif Parkir Untuk Ojol, Ini Alasannya

Kami melakukan pencegahan termasuk penggunaan masker setiap saat serta mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi Grab serta tas pengiriman secara teratur," kata dia.

"Serta, menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery," tutup nya.

 

 

 

 

 

 

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular