Wajib Tahu, PSBB Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Motor Pribadi dan Ojol Hanya Boleh Digunakan Untuk Hal Ini

Fadhliansyah - Jumat, 10 April 2020 | 08:05
Ilustrasi pengendara motor. PSBB Resmi Berlaku Mulai Hari Ini di Jakarta, Motor Hanya Boleh Digunakan Untuk Hal Ini
GridOto
Ilustrasi pengendara motor. PSBB Resmi Berlaku Mulai Hari Ini di Jakarta, Motor Hanya Boleh Digunakan Untuk Hal Ini

MOTOR Plus-online.com - Bikers wajib tahu nih, mulai hari ini (10/4/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku.PSBB ini diberlakukan di DKI Jakarta, selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.Dengan adanya PSBB, diharapkan bisa mengurangi kemungkinan penularan virus Covid-19 alias Corona dari orang lain.Selama PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih memperbolehkan penggunaan motor.

Baca Juga: PSBB Segera Berjalan, SPBU Pertamina Tetap Beroprasi Tapi Dibatasi

Baca Juga: Pemprov DKI Terapkan PSBB, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Ini Reaksi Perusahaan OjolTapi penggunaan motor dibatasi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja."Kendaraan roda dua juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020). "Hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja disektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," tambah Anies.Selain itu ojek online (ojol) juga dilarang membonceng penumpang selama penerapan PSBB.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu PSBB, Tindakan Pemerintah Obati Virus Corona

"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam. Anies menyampaikan, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB. Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Baca Juga: Kenapa Lagi Nih? Gara-gara PSBB Ojek Online Tidak Boleh Angkut PenumpangPemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang. Namun, kata Anies, pergub DKI Jakarta tidak boleh bertentangan dengan Permenkes. "Karena belum ada perubahan Permenkes, pergub harus sesuai rujukan," ucap Anies."Apabila ada perubahan, kami akan sesuaikan," lanjut Anies.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu! Kemenkes Setujui Jakarta PSBB, Ini Sektor-sektor yang Dibatasi

Nah jadi buat Brother yang berdomisili di DKI Jakarta dan sekitarnya, patuhi kebijakan-kebijakan tersebut ya.Tentunya agar pandemi virus Corona ini bisa segera berakhir.

Source : Kompas.com
Editor : Indra GT

TERPOPULER