5. Perkantoran dihentikan sementara, kecuali 8 sektor usaha
Delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama PSBB adalah sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor komunikasi, sektor logistik, sektor kebutuhan sehari-hari, dan sektor industri strategis yang ada di kawasan Jakarta.
6. Transportasi umum dibatasi
Kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi 50 persen, dan jam operasionalnya hanya dari jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
7. Pemprov DKI berikan sembako
Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial pada warga miskin dan rentan miskin, yang terdampak PSBB dan wabah Corona.
8. Layanan belanja jarak jauh di pasar 105 pasar
Lewat BUMD Pasar Jaya, Pemprov DKI membuka layanan belanja jarak jauh agar masyarakat bisa berbelanja kebutuhan dar rumah.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, PSBB Jakarta Resmi Mulai Berlaku Jumat, 10 April
9. Dilarang berkerumun di atas 5 orang
Nantinya warga yang tetap berkerumun akan ditindak oleh Pemprov DKI bersama TNI dan polisi.
10. Patroli dan sanksi ditingkatkan
Patroli ditingkatkan agar masyarakat menaati aturan-aturan selama PSBB.
11. Kendaraan pribadi bisa tetap keluar-masuk Jakarta
Tapi penumpang per kendaraan yang ingin keluar-masuk DKI Jakarta harus dibatasi.
12. Layanan pesan-antar tetap diperbolehkan
Hal ini termasuk pesan-antar melalui ojek online (ojol).
Baca Juga: Bikers Harus Tahu PSBB, Tindakan Pemerintah Obati Virus Corona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR