Pemotor Simak Kebijakan-kebijakan yang Berlaku Selama PSBB di DKI Jakarta, Ada 12 Poin Penting

Fadhliansyah - Jumat, 10 April 2020 | 14:10 WIB
Tribunnews
Ilustrasi kesibukan kota Jakarta. Ini Kebijakan-kebijakan yang Berlaku Selama PSBB di Jakarta yang dimulai hari ini (10/4/2020)

5. Perkantoran dihentikan sementara, kecuali 8 sektor usaha

Delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama PSBB adalah sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor komunikasi, sektor logistik, sektor kebutuhan sehari-hari, dan sektor industri strategis yang ada di kawasan Jakarta.

6. Transportasi umum dibatasi

Kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi 50 persen, dan jam operasionalnya hanya dari jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.

7. Pemprov DKI berikan sembako

Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial pada warga miskin dan rentan miskin, yang terdampak PSBB dan wabah Corona.

8. Layanan belanja jarak jauh di pasar 105 pasar

Lewat BUMD Pasar Jaya, Pemprov DKI membuka layanan belanja jarak jauh agar masyarakat bisa berbelanja kebutuhan dar rumah.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, PSBB Jakarta Resmi Mulai Berlaku Jumat, 10 April

9. Dilarang berkerumun di atas 5 orang

Nantinya warga yang tetap berkerumun akan ditindak oleh Pemprov DKI bersama TNI dan polisi.

10. Patroli dan sanksi ditingkatkan

Patroli ditingkatkan agar masyarakat menaati aturan-aturan selama PSBB.

11. Kendaraan pribadi bisa tetap keluar-masuk Jakarta

Tapi penumpang per kendaraan yang ingin keluar-masuk DKI Jakarta harus dibatasi.

12. Layanan pesan-antar tetap diperbolehkan

Hal ini termasuk pesan-antar melalui ojek online (ojol).

Baca Juga: Bikers Harus Tahu PSBB, Tindakan Pemerintah Obati Virus Corona

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular