MOTOR Plus-online.com - Ikuti arahan Pengprov DKI Seluruh jaringan bengkel Yamaha dan Honda ikutan Tutup.
Mulai hari Jumat (10/04) hingga tanggal 23 April 2020 sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.
Di Yamaha DDS Jakarta yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat tutup mulai hari Jumat ini.
Di depan pagar tertulis pengumuman bengkel tutup karena mengikuti PSBB yang mulai berlaku.
Baca Juga: Aman Virus Corona, Teknisi Service Kunjung Yamaha SKY, Dibekali Perlengkapan Ini
Baca Juga: Gak Perlu Khawatir Virus Corona, Servis Motor Yamaha Bisa Panggil Teknisi ke Rumah, Begini Caranya
Dalam pengumuman yang ditempel pada pagar gedung DDS Cempaka Putih dijelaskan ditutup dari tanggal 10 hingga 23 April 2020.
Yang bikin tenang buat konsumen yang tidak tau dan keburu datang ke bengkel Yamaha DDS Cempaka Putih di lembar pengumuman ada no telpon yang bisa dihubungi.
Nomer kontak tersebut adalah nomer kepala bengkel Yamaha DDS yang akan memberi penjelasan bagi konsumen yang keburu datang.
"Bengkel tutup sesuai dengan berlakunya PSBB dan bila ingin service atau motor bermasalah bisa menggunakan layanan Service Kunjung Yamaha (SKY)" ujar Sandika kepala bengkel Yamaha DDS ketika di hubungi MOTOR Plus-online via ponsel.
"Bisa telpon ke Contact Center Yamaha mas di 021-24575555 nanti akan dicarikan bengkel terdekat dari lokasinya mas" jelas Dika.
Begitu juga dengan layanan Astra Motor Jakarta juga tutup mengikuti PSBB yang mulai berlaku hari Jumat ini di Jakarta.
"Mangikuti arahan dari pengprov DKI, di masa PSBB seluruh aktivitas dealer Astra Motor Jakarta tutup mulai 10 hingga 24 April 2020" ujar Risha Karina Customer Care Analyst Astra Motor Jakarta ketika dihubung via SMS.
"Untuk layanan service ke rumah dimasa PSBB kebijakan ini tidak ada untuk lebih jelasnya bisa whatsapp ke 082280003738" jelas Karina.
"Tapi untuk dealer di wilayah Tangerang masih buka, jadi kalau mau service bisa ke Astra Motor di BSD" terang Karina.
Jadi buat bikers inget ya, bengkel resmi pada tutup di Jakarta mengikuti ketentuan dari PSBB dari Pemprov DKI Jakarta.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR