Ternyata Bikers Masih Boleh Berboncengan Saat PSBB Di Jakarta, Asalkan...

Indra GT - Jumat, 10 April 2020 | 15:40 WIB
MOTOR Plus-online.com
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di jakarta bikers masih boleh berboncengan

MOTOR Plus-online.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta juga membatasi motor untuk berboncengan.

#physicaldistancing yang menjadi acuannya sehingga ketika mengendarai motor tidak boleh berboncengan.

Dalam PSBB di Jakarta sebetulnya masyarakat harusnya #dirumahaja untuk memutus mata rantai virus corona.

Pasien virus corona di Jakarta paling tinggi dibandingkan provinsi lainnya sehingga perlu diberlakukan PSBB. 

Baca Juga: Pemotor Simak Kebijakan-kebijakan yang Berlaku Selama PSBB di DKI Jakarta, Ada 12 Poin Penting

Baca Juga: PSBB Mulai Berlaku Hari Ini, Layanan Ojek Motor Langsung Hilang di Dua Aplikasi Ojol Gojek dan Grab

Pengendara sepeda motor masih diperkenankan untuk berboncengan di masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta diberlakukan pada Jumat (10/4/2020).

Hal tersebut dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo yang mengatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta terkait PSBB No 33 Tahun 2020.

"Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor (untuk) motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan," kata dia kepada wartawan di Jakarta.

Sambodo menjelaskan, meski diperbolehkan ada beberapa poin tertentu yang harus dipenuhi oleh pengendara roda dua.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2020 Tetap Dilaksanakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Lebih Mengedepankan Sosialisasi PSBB

Dalam Pasal 18 No 5 Pergub No 33 Tahun 2020 disebutkan beberapa poin salah satunya adalah wajib menggunakan masker.

"Baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," kata dia.

Adapun beberapa poin yang mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Baca Juga: Gawat Nih, Ternyata Denda Rp 100 Juta Bagi Bikers Yang Melanggar PSBB

Aturan berboncengan tersebut tidak berlaku bagi penggunaan ojek online yang tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub No 33 Tahun 2020 "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," tulis Pergub tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB DKI Jakarta, Pengendara Sepeda Motor Pribadi Boleh Berboncengan",

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular