Meski begitu, Sambodo juga menjelaskan kalau masih boleh berboncengan dengan beberapa ketentuan.
Seperti menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Aturan berboncengan tersebut tidak berlaku bagi penggunaan ojek online yang tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub No 33 Tahun 2020.
"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," tulis Pergub tersebut.
Source | : | Tribunnews.com,ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR