Salah satunya menjaga jarak di dalam kendaraan, dan tidak berboncengan saat naik motor.
Baca Juga: Pemotor Simak Kebijakan-kebijakan yang Berlaku Selama PSBB di DKI Jakarta, Ada 12 Poin Penting
Meski begitu, Sambodo juga menjelaskan kalau masih boleh berboncengan dengan beberapa ketentuan.
Seperti menggunakan masker dan sarung tangan, dantidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Aturan berboncengan tersebut tidak berlaku bagi penggunaan ojek online yang tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub No 33 Tahun 2020.
"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," tulis Pergub tersebut.