MOTOR Plus-online.com - Ternyata, ancaman hukuman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dianggap keliru.
Sebelumnya, Pemerintah Provinci (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
Dengan adanya PSBB, diharapkan bisa mengurangi kemungkinan penularan virus corona yang makin meluas.
Bahkan, pengendara motor yang masih nekat membonceng penumpang bisa kena ancaman hukuman.
Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Polisi Bangun 33 Cek Poin di DKI Jakarta Untuk Membatasi Kendaraan Selama PSBB
Baca Juga: Gawat Nih, Ternyata Denda Rp 100 Juta Bagi Bikers Yang Melanggar PSBB
Pelanggar PSBB, termasuk pengendara motor siap-siap dikenakan denda Rp 100 juta dan sanksi pidana 1 tahun.
Aturan tentang PSBB ini tertuang di Pasal 27 Pergub DKI No.33/2020.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Ricky Vinando yang juga alumni Universitas Jayabaya ikut berkomentar.
Ricky Vinanto pun mengatakan penerapan sanksi pidana dan denda PSBB dianggap keliru alias salah.
Baca Juga: Ternyata Bikers Masih Boleh Berboncengan Saat PSBB Di Jakarta, Asalkan...
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR