Nah Lo! Ancaman Denda Ratusan Juta dan Masuk Bui Buat Pelanggar PSBB Ternyata Keliru, Ini Alasannya

Galih Setiadi - Sabtu, 11 April 2020 | 09:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pemeriksaan PSBB Jakarta, sanksi PSBB dianggap keliru? Ini Penjelasannya.

MOTOR Plus-online.com - Ternyata, ancaman hukuman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dianggap keliru.

Sebelumnya, Pemerintah Provinci (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020).

Dengan adanya PSBB, diharapkan bisa mengurangi kemungkinan penularan virus corona yang makin meluas.

Bahkan, pengendara motor yang masih nekat membonceng penumpang bisa kena ancaman hukuman.

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Polisi Bangun 33 Cek Poin di DKI Jakarta Untuk Membatasi Kendaraan Selama PSBB

Baca Juga: Gawat Nih, Ternyata Denda Rp 100 Juta Bagi Bikers Yang Melanggar PSBB

Pelanggar PSBB, termasuk pengendara motor siap-siap dikenakan denda Rp 100 juta dan sanksi pidana 1 tahun.

Aturan tentang PSBB ini tertuang di Pasal 27 Pergub DKI No.33/2020.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Ricky Vinando yang juga alumni Universitas Jayabaya ikut berkomentar.

Ricky Vinanto pun mengatakan penerapan sanksi pidana dan denda PSBB dianggap keliru alias salah.

Baca Juga: Ternyata Bikers Masih Boleh Berboncengan Saat PSBB Di Jakarta, Asalkan...

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular