MOTOR Plus-online.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah diberlakukan dan ojol dilarang bawa penumpang.
Aturan ojol tidak boleh bawa penumpang tertuang dalam Peratuan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020.
Dan dipertegas lagi dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 mengenai ojol dilarang bawa penumpang.
Pergub No. 33 Tahun 2020 di pasal 18 ayat (6) sangat jelas isinya yakni Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Baca Juga: Tanpa Aplikasi, Driver Ojol Punya Trik Cari Tambahan Pendapatan Dimasa Pandemi Virus Corona
Baca Juga: PSBB Mulai Berlaku Hari Ini, Layanan Ojek Motor Langsung Hilang di Dua Aplikasi Ojol Gojek dan Grab
Tapi masih banyak pada hari pertama driver ojol mengangkut penumpang padahal sudah dilarang.
Padahal aplikator sudah menonaktifkan fitur mengantar orang, yang bisa hanya mengantar barang.
Ternyata driver ojol lebih senang dan nyaman saat mengangkut orang ketimbang barang.
"Kita lebih senang mengangkut orang karena lebih jelas dan gampang daripada mengangkut barang" ujar Igun Wicaksono Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia saat wawancara live Sabtu pagi di Kompas TV.
"Orang suka mengirim barang dengan bentuk yang besar dan menyusahkan driver ojol" jelas Igun.
Oooo jadi itu ya yang bikin driver ojol lebih suka mengangkut orang ketimbang mengirim barang.
KOMENTAR