MOTOR Plus-Online.com - Penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan sudah diberlakukan untuk wilayah DKI Jakarta, Tangerang dan Jawa Barat.
Dengan penghapusan denda pajak ini, diharapkan masyarakat bisa menunaikan kewajiban membayar pajak.
Bahkan saat masyarakat memutuskan untuk membayar pajak sekarang, bisa dipastikan akan menjadi pahlawan memerangi penanggulangan virus Corona.
Karena saat masyarakat membayar pajak, bisa ikut menyumbang pemasukan daerah yang akan digunakan untuk pengobatan korban virus Corona.
"Sumber Utama Pemda DKI Jakarta adalah Pajak, karenanya agar Penanganan COVID-19 optimal,maka partisipasi anda membayar Pajak sangat diharapkan," kata Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo.
"Lunasilah Pajak Anda, jadilah pahlawan karena taat pajak, bayar pajak berarti bantu lawan Corona," lanjut Dwi Wahyu Rahardjo.
"Oleh sebab itu kami memiliki hastag #Bayarpajaklawancorona," sambungnya.
Kembali Dwi menghimbau bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang tidak lebih dari satu tahun, tidak perlu datang ke Samsat.
Baca Juga: Asik Nih Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Begini Persyaratannya
Namun bisa memanfaatkan layanan Samsat Online lewat aplikasi SALMONAS yakni Samsat Online Nasional dan e-Samsat Jakarta.
Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore Android.
"Setelah melakukan pembayaran via online, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK," tambah Dwi Wahyu Rahardjo.
Dia juga mengingatkan setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran, disarankan bisa konfirmasi langsung ke Call Center Humas Bapenda Jakarta, bahwa Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran dan diberikan datanya.
Baca Juga: Program Pembebasan Denda Pajak Motor Selama Wabah Corona Menuai Kritikan, Ini Faktanya
Supaya pihak Samsat terkait segera proses kirim STNK asli/TBPKP kerumah wajib pajak tersebut.
"Kalau yang ini sifat urgent, apabila wajib pajak pingin TBKPK/STNK mau langsung dikirim ke rumahnya. Tapi kalau sifat wajib pajak tidak urgent, mungkin gak apa-apa tidak konfirmasi," tambahnya.
"Biasanya proses pengiriman 3 hari sampai dengan seminggu, dikarenakan banyak alamat wajib pajak banyak yang tidak sama atau beda," lanjutnya.
"Untuk batas waktu Tanda bukti bayar berlaku 30 hari atau satu bulan sebagai alat legitimasi," tutup Dwi Dwi Wahyu Rahardjo.
Source | : | Humas Bapenda Jakarta |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR