MOTOR Plus-online.com - Hari pertama diberlakukannya PSBB di Jakarta, Polisi mengatakan Hampir 50 persen masyarakat melanggar.
Baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru bernama PSBB.
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.
Berbagai aturan baru diberlakukan seperti wajib mengenakan masker, sepeda motor tidak boleh berboncengan dan penumpang mobil dikurangi setengah dari biasanya.
Baca Juga: Bikers Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Stok BBM Selama PSBB Jakarta
Baca Juga: Nah Lo! Ancaman Denda Ratusan Juta dan Masuk Bui Buat Pelanggar PSBB Ternyata Keliru, Ini Alasannya
Namun baru sehari ini PSBB diberlakukan tepatnya sejak Jum'at (10/04/2020) kemarin, hampir 50 persen masyarakat masih melanggar.
Dilansir MOTOR Plus-online.com dari Kompas.com (11/04/2020) Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta ada banyak masyarakat yang masih melanggar aturan.
Pelanggaran yang dimaksud mulai dari belum digunakannya masker hingga mobil hyang melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Namun, ia tak menjelaskan detail berapa orang yang melanggar tersebut.
Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Polisi Bangun 33 Cek Poin di DKI Jakarta Untuk Membatasi Kendaraan Selama PSBB
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR