MOTOR Plus-online.com - Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 menyatakan ojol tidak boleh boncengan saat PSBB.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berlaku 14 hari sejak tanggal 10 hingga 23 April 2020.
Dialarangnya ojol membawa penumpang alias boncengan tertuang dalam Permenkes No.9 Tahun 2020.
Dalam Permenkes No.9 Tahun 2020 juga memberikan panduan dalam pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Tanpa Aplikasi, Driver Ojol Punya Trik Cari Tambahan Pendapatan Dimasa Pandemi Virus Corona
Dalam panduan jelas diatur "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang"
Maksuddilarangnya ojol membawa penumpang harus dilihat dari sisi penyebaran virus corona.
"Driver ojol lebih tinggi risiko saling menulari, entah bisa dari driver ojol yang ketularan atau penumpang" ujardr Eka Laksmi, SpA(K)Staf dan Tim Covid19 Dept Anak RSCM saat dihubungi via whatsapp.