MOTOR Plus-online.com - Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 menyatakan ojol tidak boleh boncengan saat PSBB.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berlaku 14 hari sejak tanggal 10 hingga 23 April 2020.
Dialarangnya ojol membawa penumpang alias boncengan tertuang dalam Permenkes No.9 Tahun 2020.
Dalam Permenkes No.9 Tahun 2020 juga memberikan panduan dalam pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Tanpa Aplikasi, Driver Ojol Punya Trik Cari Tambahan Pendapatan Dimasa Pandemi Virus Corona
Dalam panduan jelas diatur " Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang"
Maksud dilarangnya ojol membawa penumpang harus dilihat dari sisi penyebaran virus corona.
"Driver ojol lebih tinggi risiko saling menulari, entah bisa dari driver ojol yang ketularan atau penumpang" ujar dr Eka Laksmi, SpA(K) Staf dan Tim Covid19 Dept Anak RSCM saat dihubungi via whatsapp.
"Beda dengan yang boncengan tapi tinggal serumah karena tau kondisi kesehatannya" kata dr Eka.
Baca Juga: PSBB Mulai Berlaku Hari Ini, Layanan Ojek Motor Langsung Hilang di Dua Aplikasi Ojol Gojek dan Grab
"Kalau driver ojol dan penumpang sama-sama memilki resiko tertular atau menulari dari virus corona" tutur dr Eka.
Makanya diterbitkan aturan ojol dilarang membawa penumpang untuk benar-benar memutus mata rantai virus corona.
Pemerintah sudah menyiapkan bantuan dengan berkurangnya pendapatan driver ojol dimasa PSBB.
Semoga saja virus corona cepat hilang agar bisa beraktifitas seperti semual.
KOMENTAR