MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan seruan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Sosial Distancing dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID19 di Provinsi DKI jakarta’.
Serta Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Sistem Kerja Pegawai Bapenda Dalam Upaya Pencegahan COVID19’.
"Oleh karenanya akan diadakan perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta, sekaligus tindakan preventif dan melakukan desinfektan di semua area Gedung Layanan Pajak Daerah," kata Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) DKI Jakarta, Arismansyah.
Aris mengatakan, Layanan tatap muka pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ditutup sementara, optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara online.
Baca Juga: Asyik! 3 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gak Perlu Antre di Samsat, Bisa Lewat Online
Baca Juga: Enggak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online
Bekerja sama dengan Korlantas Polri, untuk pembayaran pajak telah disediakan fasilitas pembayaran online, lewat Samsat Online alias SAMOLNAS.
Dengan begitu, Brother enggak perlu keluar dari rumah dan hanya membutuhkan smartphone saja.
Selain itu saat ini bagi yang terlambat membayar pajak tidak akan dikenakan denda loh.
"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda," katanya.
Brother juga wajib tau nih, dengan penghapusan denda pajak ini, diharapkan masyarakat bisa lebih taat menjalankan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Ketika Anda membayar pajak, artinya Anda sudah berkontribusi dalam penanganan dan pengobatan korban virus corona.
Sebab, pemasukan daerah itu digunakan untuk kebutuhan operasional rumah sakit, obat-obatan dan sebagainya.
"Lunasilah Pajak Anda, Jadilah Pahlawan karena taat Pajak, Bayar Pajak berarti bantu lawan corona," kata aris.
Baca Juga: Ingat Bro, Mulai Hari Sabtu Ini Bapenda Tutup Seluruh Pelayanan Samsat, Cegah Virus Corona
"Dikarenakan uang penerimaan pajak daerah akan dialihkan ke bantuan bansos masyarakat DKI Jakarta, bantuan uang kartu prakerja, pembelian alat-alat APD dan lain-lain," tambahnya.
Hallo Sobat Pajak.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online tanpa harus datang ke Samsat.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Aplikasi Samsat Online Nasional hanya untuk pajak tahunan saja dan tidak terdapat tunggakan lebih dari satu tahun. pic.twitter.com/vXER861uux
— Humas Bapenda Jakarta (@HumasPajakJkt) April 8, 2020
Source | : | Bapenda DKI |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR