MOTOR Plus-Online.com - Jakarta resmi menetapkan status PSBB setelah disetujui kementerin kesehatan.
Mendukung upaya tersebut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto bersama anggotanya melaksanakan sosialisasi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruang publik wilayah Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakut menyampaikan bahwa anggotanya akan keliling kota Jakarta Utara untuk mensosialisasikan penggunaan masker dan physical distancing kepada warga.
Aksi ini sebagai langkah pencegahan agar masyarakat khususnya Jakarta Utara dapat terhindar dari Virus Corona (Covid-19).
Baca Juga: Baru Sehari Diberlakukan PSBB di Jakarta , Polisi : Hampir 50 Persen Masyarakat Melanggar
Baca Juga: Bikin MIris, Jakarta Terapkan PSBB, Penghasilan Ojol Turun Drastis, Sampai 80 Persen
Budhi kembali menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi penerapan PSSB dan Pembagian Masker ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi pencegahan dan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sekaligus Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) yang telah dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta selama 14 hari ke depan terhitung tanggal 10 April 2020 kemarin.
“Hal ini juga untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah agar semua warga mengenakan masker saat beraktivitas dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19,” tegasnya.