Kabar Bagus Buat Bikers, Korban PHK dan Penggangguran Bisa Digaji Rp 3 Jutaan oleh Presiden Jokowi, Begini Caranya

Galih Setiadi - Minggu, 12 April 2020 | 10:25 WIB
Tribunnews.com
Kini korban PHK dan pengangguran bisa dapat gaji sampai Rp 3 jutaan dari pemerintah dampak dari pandemi virus corona.

 

MOTOR Plus-online.com - Bikers dijamin oleh pemerintah jika pengangguran akibat terkena PHK akibat virus corona diberi gaji Rp 3 juta. 

Pemerintah siap menggaji korban PHK dari perusahaan atau pun pengangguran yang terdampak dari pandemi virus corona.

Insentif ini merupakan penanggulangan ekonomi dari pemerintah yang sudah disiapkan dananya.

Jumlah uang yang bisa didapat pengendara motor atau warga lainnya sebesar Rp 3 jutaan.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Pemprov DKI Jakarta Resmi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bemotor, Ini Faktanya

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu Nih, Pemerintah Wajibkan Masyarakat Untuk Selalu Gunakan Masker, Ini Jenis yang Disarankan

Nah, program ini mengacu dari program Kartu Prakerja yang dibuat Presiden Jokowi.

Pendaftaran Kartu Prakerja dibuka mulai Sabtu (11/4/2020) kemarin, bro.

"Program Kartu Prakerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di tahun 2020," jelas Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Purbasari.

"Dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000," lanjutnya.

Baca Juga: Bikers Catat Nih, Presiden Jokowi Minta Semua Orang Harus Pakai Masker Saat Keluar Rumah Hari Ini

Brother yang mau dapetin uang Rp 3,5 juta bisa daftar secara online, lewat website resmi www.prakerja.go.id.

"Pekerja formal/informal yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19 dapat mendaftarkan diri di situs resmi Program di www.prakerja.go.id mulai minggu kedua April," kata Denny.

Manfaat Program Kartu Prakerja 2020 sebesar Rp 3.550.000 terdiri dari beberapa tahap.

Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei atau total Rp 150.000 per peserta.

Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Jokowi Siapkan 6 Paket Bantuan Selama Penanganan Covid-19, Termasuk Relaksasi Kredit Motor

Biar gak penasaran, simak caranya di bawah ini ya bro.

1. Membuat akun Kartu Prakerja

Masuk ke situs www.prakerja.go.id daftar.

Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru.

Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail.

Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.

Baca Juga: Keputusan Keringanan Kredit Oleh Presiden Jokowi Gak Mempan, Debt Collector Tetap Tagih Pemilik Cicilan, Ternyata Ini Alasannya

2. Isi data diri

Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang baru dibuat.
Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya".

Isi data diri dengan lengkap formulir Kartu Prakerja (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP), lalu klik "Berikutnya".

Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Baca Juga: Himbau Langsung Masyarakat, Polres Jakut Sosialasi PSBB dan Bagikan Masker Buat Pengendara Motor

3. Ikuti tes

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.

Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Setelah melewati tahapan cara mendapatkan Kartu Prakerja tersebut (cara mendaftar Kartu Prakerja), brother tinggal menunggu notifikasi apakah diterima atau tidak sebagai peserta Kartu Prakerja 2020.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular