MOTOR Plus-online.com- Hari Senin (13/04)Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara motor yang melanggar PSBB.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah dimulai sejak tangga 10 hingga 23 April 2020.
Sudah 3 hari hingga hari Minggu PSBB di Jakarta berjalan dan Dirlantas Polda Metro hanya memberi teguran dan sosialisasi bagi pelanggar PSBB.
Untuk lebih disiplinnya masyarakat di wilayah PSBB ini maka peraturan akan dilakukan lebih tegas.
Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Resmi PSBB Akan Berlaku di Bodebek, Aturan Berboncengan Diperluas
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menurut Sambodo, polisi telah menyosialisasikan aturan PSBB kepada para pengendara kendaraan bermotor sejak hari pertama penerapan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).
Sambodo melanjutkan, proses pengisian blanko itu akan didokumentasikan sebagai arsip data pihak Kepolisian.