MOTOR Plus-online.com - Hari Senin (13/04) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara motor yang melanggar PSBB.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah dimulai sejak tangga 10 hingga 23 April 2020.
Sudah 3 hari hingga hari Minggu PSBB di Jakarta berjalan dan Dirlantas Polda Metro hanya memberi teguran dan sosialisasi bagi pelanggar PSBB.
Untuk lebih disiplinnya masyarakat di wilayah PSBB ini maka peraturan akan dilakukan lebih tegas.
Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Resmi PSBB Akan Berlaku di Bodebek, Aturan Berboncengan Diperluas
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menurut Sambodo, polisi telah menyosialisasikan aturan PSBB kepada para pengendara kendaraan bermotor sejak hari pertama penerapan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).
Sambodo melanjutkan, proses pengisian blanko itu akan didokumentasikan sebagai arsip data pihak Kepolisian.
Baca Juga: Baru Sehari Diberlakukan PSBB di Jakarta , Polisi : Hampir 50 Persen Masyarakat Melanggar
Polisi tak segan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pengendara melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19.
Baca Juga: Nah Lo! Ancaman Denda Ratusan Juta dan Masuk Bui Buat Pelanggar PSBB Ternyata Keliru, Ini Alasannya
Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.
Aturan PSBB diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Pergub tersebut, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua tetap diperbolehkan beroperasi dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan, yakni digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfkesi kendaraan dan atribut setelah selesi digunakan.
Syarat lainnya adalah menggunakan masker dan mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Bagi para pelanggar aturan PSBB dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Senin 13 April, Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Akan Ditindak",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR