MOTOR Plus-Online.com - Dalam jangka waktu lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib membayar pajak.
Selain membayar pajak, 5 tahun sekali biasanya dibarengi dengan pergantian pelat nomor kendaraan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) menjelaskan, khusus untuk perpanjangan STNK 5 tahunan masyarakat harus datang langsung ke Samsat.
Hal itulah yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.
Baca Juga: Tetap di Rumah Saja, Bikers Bisa Pelajari Prosedur Pengurusan STNK Hilang
"Kalau STNK 5 tahunan tidak bisa diurus dari rumah, sehingga harus datang langsung ke Samsat," ujar Kompol Martinus, Minggu (12/2/2020).
"Karena disitu ada mekanisme pengecekan fisik kendaraan," lanjutnya.
Selain itu pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Selama masa darurat Covid-19 ini kita berikan garansi dispensasi denda untuk wilayah Polda Metro Jaya," paparnya.
Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini
Dari informasi tersebut dikatakan bagi kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis pada rentang masa darurat wabah virus corona tak perlu khawatir.
Sebab pajak bisa dibayarkan setelah status darurat dinyatakan selesai. Selain itu, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan denda.
"Kita itu ada 3 administrasi pemerintahan, yakni Jabar, DKI Jakarta dan Banten," jelasnya.
"kalau untuk DKI Jakarta kita berikan dispensasi dari tanggal 29 Mei 2020, untuk wilayah Jabar 30 April 2020," tambah Martinus.
Baca Juga: Street Manners: Pemotor Kelupaan Bawa STNK, Siap-siap Motor Ditahan Polisi
"Sementara untuk Banten sampai dengan 30 Agustus 2020," katanya lagi.
"Kita tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang apabila masih diperlukan," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR