MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu nih, terutama buat bikers yang terpaksa harus beraktivitas dari luar rumah.
Mulai hari ini (13/4/2020), para pengguna kendaraan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan ditindak.
Seperti yang diketahui, PSBB di Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020, dan rencananya akan berakhir pada 23 April 2020.
Nah, bagi para pengguna kendaraan yang melanggar aturan PSBB, nantinya akan diminta turun dari kendaraannya.
Baca Juga: Dampak WFH dan PSBB, Driver Ojol Manfaatkan Twitter #ButuhDriver, Upaya Bertahan di Tengah Pandemi
Setelah itu akan diminta untuk mengisi blanko teguran dari polisi.
"Hari senin kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB ini.
Nanti kemudian akan kita minta turun dari kendaraannya untuk kita minta mengisi blanko," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Tribunnews.
Tak hanya itu, Sambodo mengatakan, pihaknya juga akan meminta pengendara yang melanggar untuk membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya setelah itu kita dokumentasikan, kita catat, kita foto identitasnya, kita data," jelas dia.
Baca Juga: Pemotor Wajib Tau! Sah, Menteri Kesehatan Setujui PSBB Tangerang dan Tangerang Selatan
"Sehingga nanti ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini masyarakat dinilainya telah banyak mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah.
"Evaluasi hari kedua PSBB ini semakin sedikit masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Terutama aturan masker mereka sudah memahami tapi nanti kita akan sosialisasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini, Pelanggar PSBB di Jakarta Akan Disodori Blanko Teguran dan Buat Pernyataan
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR