Simak, Ini 4 Syarat Wajib yang Harus Dimiliki Ojol Untuk Membonceng Penumpang Selama PSBB di Jakarta

Fadhliansyah - Senin, 13 April 2020 | 08:24 WIB
Tribun Jakarta
Ilustrasi Ojek Online (ojol) . Ini 4 Syarat yang Harus Dimiliki Ojol Untuk Mengangkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta


MOTOR Plus-online.com - Ada 4 syarat wajib yang harus dimiliki ojol (ojek online), kalau ingin membonceng penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Informasi bahwa ojol diperbolehkan membonceng penumpang dikatakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Karena sebelumnya memang ada kebijakan yang melarang ojol membonceng penumpang selama PSBB.

Jadi para driver ojol hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang atau makanan saja.

Baca Juga: Tidak Hanya Driver Ojol, Gaji Pembalap MotoGP Juga Turun Drastis Akibat Virus Corona

Baca Juga: Dampak WFH dan PSBB, Driver Ojol Manfaatkan Twitter #ButuhDriver, Upaya Bertahan di Tengah Pandemi

Padahal ojol diperbolehkan membonceng penumpang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Baca Juga: Waduh, PSBB Jakarta Malah Bikin Driver Ojol Merana dan Serba Salah, Garda Indonesia Lontarkan Kritik Keras

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular