MOTOR Plus-Online.com - Sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Sebenarnya Polres Metro Depok telah melakukan penjagaan di wilayah perbatasan.
Dengan berlakunya PSBB Jawa Barat ini, kepolisian makin mengetatkan penjagaan, khususnya bagi kendaraan yang akan menuju dan dari Kota Depok.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo.
Menurutnya, pihak kepolisian bakal melakukan penyekatan-penyekatan di sejumlah titik.
Baca Juga: Simak, Ini 4 Syarat Wajib yang Harus Dimiliki Ojol Untuk Membonceng Penumpang Selama PSBB di Jakarta
“Kalau memang sudah disetujui juga, mulai Minggu (12/4) sudah kami siagakan, dan akan berlaku 24 jam,” kata Sutomo.
Titik lokasi yang akan dijaga di antaranya merupakan perbatasan Jakarta-Depok, Kabupaten Bogor-Depok, dan Kota Bekasi-Depok.
“Jadi kalau PSBB Depok sudah berlaku, polisi tidak hanya membatasi kendaraan yang akan keluar, tapi juga kendaraan-kendaraan yang masuk,” terang Sutomo.
Ia menambahkan, lokasi penjagaan ada beberapa titik.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Mulai Hari Ini Pelanggar PSBB di Jakarta Akan Ditindak Polisi
Pertama di perbatasan Jakarta-Depok, tepatnya di sekitar Jalan Margonda Raya.
“Di mana bagi kendaraan yang akan menuju Jakarta dari arah Depok sudah dicegat di atas fly over UI.
Sementara bagi kendaraan yang akan menuju Depok dari Jakarta, akan diperiksa di sekitar kolong fly over UI,” kata Sutomo.
Kemudian polisi juga akan melakukan razia kendaraan di perbatasan Jakarta-Depok lainnya, seperti di Jalan Raya Bogor sekitar daerah Gandaria.
Baca Juga: Bogor Siap Terapkan PSBB, Dishub Usul Larangan Pengendara Motor Boncengan
Tak ketinggalan juga perbatasan di sebelah barat Depok yang menghubungkan dengan Jakarta Selatan, Tangerang Selatan maupun Kabupaten Bogor, dengan berjaga di sekitar Jalan Raya Sawangan.
Sedangkan dari arah Bekasi menuju Depok, polisi akan melakukan pemeriksaan di Jalan Transyogi Cibubur.
Selanjutnya, bagi kendaraan dari arah selatan (Kabupaten Bogor) menuju Depok, akan diperiksa polisi di Jalan Raya Bogor sekitar daerah Cilangkap dan di Jalan Raya Citayam.
Rencananya Depok akan menerapkan PSBB pada Rabu (15/04/2020) mendatang.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR