MOTOR Plus-Online.com - Pro kontra mewarnai kebijakan kementerian perhubungan dalam mengurusi ojek online.
Pasalnya Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tetap memperbolehkan ojek online ( ojol).
Tak banyak kalangan menilai hal tersebut bertentangan dengan pelaksanaan physical distancing maupun pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Oleh karenanya, aturan tersebut dinilai perlu segera direvisi atau dicabut.
Baca Juga: Simak, Ini 4 Syarat Wajib yang Harus Dimiliki Ojol Untuk Membonceng Penumpang Selama PSBB di Jakarta
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Melalui pasal tersebut, Kementerian Kesehatan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung.
"Meskipun awalnya ada permintan untuk membolehkan ojek online mengangkut orang," tuturnya dilansir dari kompas.com, Senin (13/4/2020).
"Ketegasan Kementerian Kesehatan patut dipresiasi untuk tidak mengabulkan permintaan itu," katanya.
Baca Juga: Tidak Hanya Driver Ojol, Gaji Pembalap MotoGP Juga Turun Drastis Akibat Virus Corona
Menurut Djoko, permintaan ojol yang tetap dapat mengangkut penumpang bertentangan dengan konsep physical distancing.
Diterbitkannya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 justru menimbulkan adanya keambiguan mengenai larangan ojol mengangkut penumpang.
Sebab, melalui aturan tersebut Kemenhub tetap memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang dengan beberapa syarat, yang pada intinya mengedepankan keselamatan dan kesehatan.
"Apabila diterapkan, siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor," ujar Djoko.
Baca Juga: Dampak WFH dan PSBB, Driver Ojol Manfaatkan Twitter #ButuhDriver, Upaya Bertahan di Tengah Pandemi
Lebih lanjut, Djoko yakin baik aplikator maupun pihak berwenang tidak dapat sepenuhnya mengawasi ojol menaati aturan yang diterbitkan oleh Kemenhub.
Oleh karenanya, Permenhub disebut perlu segera direvisi atau bahkan dicabut.
"Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan," ucap Djoko.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Dampak WFH dan PSBB, Driver Ojol Manfaatkan Twitter #ButuhDriver, Upaya Bertahan di Tengah Pandemi
Dalam beleid tersebut salah satunya diatur mengenai operasional ojek online.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.
"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan," ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 tahun 2020, Minggu (12/10/2020).
"Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," sambungnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR