MOTOR Plus-Online.com - Doni Monardo menyatakan aturan yang membolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku hingga bantuan sosial dari pemerintah tersalurkan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menjelaskan hal tersebut usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Senin (13/4/2020).
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Menko bidang Maritim dan Investasi dan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan) sudah lapor," kata Doni dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Simak, Ini 4 Syarat Wajib yang Harus Dimiliki Ojol Untuk Membonceng Penumpang Selama PSBB di Jakarta
"Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," sambungnya.
Doni menambahkan, setelah bantuan sosial (Bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) tersalurkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jakarta, maka peraturan Ojol akan mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.
Dia melanjutkan, hal itu dilakukan untuk memaksimalkan aturan jaga jarak antar orang untuk memutus mata rantai penularan virus Corona.
"Jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan," ungkapnya.
Baca Juga: Tidak Hanya Driver Ojol, Gaji Pembalap MotoGP Juga Turun Drastis Akibat Virus Corona
"Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing," sambungnya.
"Di mana jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan (seperti penyediaan) disinfektan, alat pelindung, dan sebagainya," lanjut Doni.
Sebelumnya diberitakan, pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta agar Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 segera dicabut dan direvisi.
Peraturan ini dinilai sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya yaitu Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik).
Baca Juga: Dampak WFH dan PSBB, Driver Ojol Manfaatkan Twitter #ButuhDriver, Upaya Bertahan di Tengah Pandemi
Menurut dia, aturan yang dibuat jangan saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan.
"Hendaknya pemerintah dan masyarakat saling mendukung dan bergerak cepat tanpa melihat kepentingan perseorangan dan mengenyampingkan kepentingan bisnis," ucap Djoko saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR