MOTOR Plus-online.com - Pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi dihapus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemutihan ini juga berlaku untuk denda pajak lainnya, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) juga pajak restoran.
Penghapusan denda pajak daerah ini ditetapkan berdasarkan SK Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13 A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
"Pemutihan denda sudah dilakukan Bapenda dari 6 April 2020 lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Karena jatuh temponya memastikan situasi gawat darurat di Jakarta membaik dan prosesnya masih dalam penandatangan Gubernur," ujar Dwi Wahyu, selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Baca Juga: Enggak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online
Baca Juga: Enggak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online
"Sebab pemutihan pajak di Jakarta ini ada 13 pajak daerah, kalau daerah lain hanya PKB saja," terangnya saat dihubungi (13/4).
Dwi menambahkan, bagi masyarakat DKI Jakarta yang memiliki tunggakan belum mencapai 1 tahun tidak perlu datang ke kantor Samsat dan bisa melakukan pembayaran pajaknya secara online.
"Wajib pajak yang ingin membayar tunggakan pajaknya yang belum lebih satu tahun bisa memanfaatkan layanan aplikasi Samsat Online Nasional atau SALMONAS dan e-Samsat yang bisa diunduh di Google Playstore untuk smartphone Android,"
Sementara bagi yang memiliki tunggakan PKB lebih dari 1 tahun, hingga saat ini belum bisa membayarkan pajaknya secara online.
"Saya sudah cek, Samsat sampai saat ini memang belum bisa melayani pembayaran via online atau aplikasi," papar Dwi lagi.
"Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, karena ada aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) jika bayar pajaknya nanti-nanti juga tidak masalah, karena jatuh temponya masih belum ditentukan dalam waktu dekat," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR