Segera Terapkan PSBB, Pemkot Tangerang Siapkan 30 Check Point di Wilayah Perbatasan

Erwan Hartawan - Selasa, 14 April 2020 | 16:40 WIB
PMJ News
Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto mensosialisasikan PSBB Jakarta. Mulai Hari Ini Pelanggar PSBB Akan Diberikan Teguran dan Dicatat Identitasnya

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Kota Tangerang tengah mempersiapkan dan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ini berguna untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Otoritas Kota Tangerang menyiapkan setidaknya 30 pos pemeriksaan (check point) dalam rangka pengendalikan pergerakan manusia di wilayah perbatasan.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, nantinya puluhan posko itu tersebar di sejumlah titik yang berada di berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Catat Nih! Kota Bogor Segera Terapkan PSBB, Ini 10 Lokasi Razia Kendaraan

Baca Juga: PSBB Jakarta Baru Efektif Awal Pekan, Polda Metro Jaya Catat Terjadi 3.474 Pelanggaran

“Ada 30 titik check point diwilayah perbatasan. Tidak hanya itu, kita juga melakukan kebijakan lainnya untuk jalan lingkungan atau yang disebut jalan tikus,” ungkap Arief Wismansyah, Selasa (14/4/2020).

Sementara untuk jalan lingkungan, lanjut Arief, pihaknya juga akan bekerja sama dengan masyarakat agar pemberlakuan kebijakan PSBB berjalan baik

“Untuk memastikan PSBB berjalan baik, khususnya di jalan perumahan, kita juga mengajak masyarakat untuk bisa bekerja sama,” tandasnya.

Arief juga berharap penerapan PSBB ini akan berjalan dengan baik, apalagi sebelumnya pemkot telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui ketua RW dan RT.

Baca Juga: Catat Nih! Jawa Barat Segera Terapkan PSBB, Polres Depok Bangun Cek Poin, Disini Titiknya...

Pemerintah Kota Tangerang juga sudah mempelajari dan merujuk sejumlah aturan, termasuk aturan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat.

Langkah tersebut agar pembatasan sosial di Tangerang sejalan dengan kebijakan PSBB di wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah meneken beleid tersebut pada Minggu (12/4/2020) lalu.

Kebijakan PSBB di Kota Tangerang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Source : PMJNews
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular