MOTOR Plus-online.com - Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor semakin gencar dilakukan.
Sebelumnya wilayah DKI Jakarta resmi memberlakukan pemutihan denda pajak.
Kini warga Jawa Tengah bisa merasakan leganya dari denda pajak kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Jawa Tengah Tavip Supriyanto.
"(Pajak kendaraan bermotor) dalam kondisi darurat covid-19 kami tidak kenakan denda," ungkap Supriyanto dikutip dari TribunJateng.com.
"Untuk lamanya sendiri sampai melihat perkembangan situasi dan kondisi," lanjutnya.
"Namun apabila masa daruratnya hingga lebih dari 16 Juli, harus seizin dari pak Gubernur dahulu," paparnya
Selain pembebasan denda pajak, Bapenda Jawa Tengah juga menyediakan kemudahaan membayar pajak kendaraan bermotor.
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR