Dalam situasi saat ini pihaknya pun masih membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat-samsat.
Meski demikian pihaknya pun memberlakukan pembatasan jam operasional samsat.
Yakni tiap Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 sampai 12.30, Jumat dari pukul 08.00 sampai 11.00 dan Sabtu dari 08.00 sampai pukul 11.30.
Namun, warga Jawa Tengah bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi online.
"Kami juga menghimbau agar menggunakan aplikasi online pembayaran pajak kendaraan bermotor," bebernya.
"Yakni Sakpole dan Samolnas untuk mengurangi kepadatan di tempat pelayanan samsat," pungkasnya.
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR