MOTOR Plus-online.com - Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor semakin gencar dilakukan.
Sebelumnya wilayah DKI Jakarta resmi memberlakukan pemutihan denda pajak.
Kini warga Jawa Tengah bisa merasakan leganya dari denda pajak kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Jawa Tengah Tavip Supriyanto.
"(Pajak kendaraan bermotor) dalam kondisi darurat covid-19 kami tidak kenakan denda," ungkap Supriyanto dikutip dari TribunJateng.com.
"Untuk lamanya sendiri sampai melihat perkembangan situasi dan kondisi," lanjutnya.
"Namun apabila masa daruratnya hingga lebih dari 16 Juli, harus seizin dari pak Gubernur dahulu," paparnya
Selain pembebasan denda pajak, Bapenda Jawa Tengah juga menyediakan kemudahaan membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam situasi saat ini pihaknya pun masih membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat-samsat.
Meski demikian pihaknya pun memberlakukan pembatasan jam operasional samsat.
Yakni tiap Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 sampai 12.30, Jumat dari pukul 08.00 sampai 11.00 dan Sabtu dari 08.00 sampai pukul 11.30.
Namun, warga Jawa Tengah bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi online.
"Kami juga menghimbau agar menggunakan aplikasi online pembayaran pajak kendaraan bermotor," bebernya.
"Yakni Sakpole dan Samolnas untuk mengurangi kepadatan di tempat pelayanan samsat," pungkasnya.
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR