Pemotor Catat! Hari Ini Polisi Tambah 125 Titik Pemeriksaan di Berbagai Wilayah PSBB

M Aziz Atthoriq - Rabu, 15 April 2020 | 10:10 WIB
Kompas.com
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

 

MOTOR Plus-online.com - Info buat bikers, hari ini Polisi tambah 125 titik pemeriksaan yang tersebar di wilayah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejak mewabahnya Covid-19 di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai cara untuk menekan penyebaran virus ini.

Seperti dengan himbauan di rumah saja, sosial distance hingga menetapkan kebijakan yang baru seperti PSBB.

DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB, tepatnya sejak Jum'at (10/04/2020), lalu disusul dengan beberapa daerah di Bodetabek.

Baca Juga: Dampak WFH dan PSBB, Driver Ojol Manfaatkan Twitter #ButuhDriver, Upaya Bertahan di Tengah Pandemi

Baca Juga: Gawat! Himbauan Larangan Mudik Lebaran 2020 Malah Bikin Perdebatan, Pemerintah Dianggap Gak Tegas?

Masih tingginya penyebaran virus corona ini semakin membuat kepolisian berusaha lebih keras, salah satunya degan menambah titik pos pemeriksaan PSBB.

Polda Metro Jaya menambah 125 titik pos pemeriksaan atau check point terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengantisipasi penularan Covid-19.

DIlansir dari Kompas.com (15/04/2020) Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, total pos pemeriksaan kini menjadi 158 titik yang tersebar di wilayah KP3 Tanjung Priok, Bekasi, Depok, Tangerang Kota, Bandara Soekarno Hatta, dan Tangerang Selatan.

"Total penambahan pos pemeriksaan ada 125 titik, sebelumnya sudah ada 33 titik pos pemeriksaan, sehingga total keseluruhan menjadi 158 titik pos pemeriksaan,"  kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular