MOTOR Plus-online.com - Beredar kabar pelanggar PSBB mulai ditindak polisi.
Aturan ini dibuat Pemprov DKI Jakarta supaya rantai penyebaran virus corona habis tak bersisa.
Tak terkecuali pengendara motor yang berani melawan aturan PSBB.
Polisi siap menindak pengendara motor yang masih nekat melawan aturan PSBB.
Baca Juga: Angka Pelanggaran Aturan PSBB Berkurang Sampai 40 Persen, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjadi
Baca Juga: Pemotor Catat! Hari Ini Polisi Tambah 125 Titik Pemeriksaan di Berbagai Wilayah PSBB
Pengendara motor diminta mematuhi paraturan seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan tak berboncengan saat naik motor motor.
Namun, banyak pengendara motor yang masih salah kaprah dengan aturan PSBB.
Mereka mengira pelanggar PSBB bakal ditindak, yaitu ditilang polisi.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya langsung angkat bicara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelanggar PSBB akan diberikan surat teguran.
Yunus menilai bahwa surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.
"Itu hanya surat teguran, jadi bukan ditilang. Masa dalam keadaan susah seperti kami masih melakukan penilangan. Gak mungkin," kata Yusri pada Rabu (15/4/2020).
Surat teguran tersebut diberikan lantaran telah melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Blangko ini pun nantinya berguna untuk mendata para pelanggar di PSBB Jakarta.
"Jadi bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan hanya kami tegur dan diberikan imbauan. Jadi tidak ada salahnya apa bila kami hanya menegur," sambung dia.
Dalam surat teguran kepada para pelanggar ini, kepolisian meminta pelanggar untuk memberikan pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan di lain waktu.
Namun jika pelanggar tersebut ternyata melanggar pada saat aturan berlaku, baru akan dikenakan sangsi berupa tilang tanpa teguran.
Baca Juga: Segera Terapkan PSBB, Pemkot Tangerang Siapkan 30 Check Point di Wilayah Perbatasan
PSBB untuk wilayah DKI Jakarta berlangsung selama dua pekan, mulai 10-24 April 2020.
Seluruh moda transportasi akan dibatasi, tanpa kecuali sepeda motor maupun mobil pribadi.
Motor hanya boleh digunakan 1 orang, sedangkan mobil hanya boleh digunakan maksimal 4 orang
"Kita mengajak dan mengedukasi masyarakat agar mereka sadar bahwa ini bukan untuk polisi. melainkan untuk kebaikan masyarakat itu sendiri," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR