Jangan Sampai Salah, Check Point dan Razia Berbeda, Polisi Kasih Penjelasan Biar Enggak Keliru

Erwan Hartawan - Rabu, 15 April 2020 | 19:40 WIB
Kompas.com
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: PSBB Jakarta Baru Efektif Awal Pekan, Polda Metro Jaya Catat Terjadi 3.474 Pelanggaran

Untuk pengendara mobil, juga demikian, masker menjadi perangkat kesahatan yang wajib dikenakan.

Selain itu, jumlah penumpang juga dibatasi 50 persen dari kapasitas normal dengan posisi tempat duduk yang telah diformulasikan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular