MOTOR Plus-online.com - Aturan driver ojek online (ojol) boleh atau tidak mengangkut penumpang saat PSBB memang jadi polemik.
Bagaimana tidak, Permenkes Permenkes No.9 Tahun 2020 dan Pergub No.33 Tahun 2020 melarang ojol mengangkut penumpang.
Sedangkan Permenhub No.18 Tahun 2020 menyatakan ojol boleh mengangkut penumpang.
Perbedaan ini yang membuat ojol jadi bingung mana yang harus diikuti aturannya.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) menyatakan, pemerintah daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sepakat untuk melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) diterapkan.
Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, kesepakatan ini dicapai setelah pihaknya melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dari berbagai daerah, menjelang pelaksanaan PSBB di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
"Terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Polana menambah, meskipun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang.
Baca Juga: Simak, Ini 4 Syarat Wajib yang Harus Dimiliki Ojol Untuk Membonceng Penumpang Selama PSBB di Jakarta
Namun dalam pelaksanaannya setiap daerah disebut memiliki kebutuhan moda transportasi berbeda.
Ia juga menekankan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 memiliki tujuan yang sama dengan peraturan pemerintah lainnya, yakni mengentas rantai penyebaran virus corona.
"Saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan," tutur Polana.
Lebih lanjut, terkait dengan moda transportasi umum lainnya, Jabodetabek sepakat untuk melakukan pembatasan operasional, mulai dari jadwal operasi, hingga jumlah penumpang.
Baca Juga: Akhirnya, Driver Ojol DIbolehkan Bawa Penumpang Selama PSBB, Tapi Ada Syaratnya
"Transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” kata dia.
Jabodetabek sepakat untuk membatasi jam operasi angkutan umum massal menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.
"Hingga saat ini di Jabodetabek khususnya Jakarta, angkutan umum massal masih beroperasi tetapi dilakukan pembatasan baik dari sisi jadwal maupun jumlah penumpang dengan diimplementasikan protokol kesehatan secara konsisten,” ucap Polana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepakat, Jabodetabek Larang Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR