MOTOR Plus-online.com - Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah bisa diterapkan oleh Polisi.
Sebelumnya Polisi hanya memberikan penyuluhan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB selam 3 hari.
Tidak ada tindakan hanya penyuluhan merupakan kebijakan Polisi saat 3 hari awal berlakuknya PSBB di Jakarta.
Rencananya mulai Hari Senin (13/04) Polisi melakukan tindakan bagi pelangar PSBB.
Baca Juga: Angka Pelanggaran Aturan PSBB Berkurang Sampai 40 Persen, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjadi
Baca Juga: Pemotor Catat! Hari Ini Polisi Tambah 125 Titik Pemeriksaan di Berbagai Wilayah PSBB
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo, mengatakan, tidak akan ada denda administrasi atau tilang kepada para pengendara yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pasalnya, denda adminstrasi dapat memberatkan warga di tengah wabah Covid-19 ini.
"Dalam situasi masyarakat kita yang tertimpa wabah seperti ini, pemerintah sendiri selalu menganjurkan, jangan sampai masyarakat sulit kita bikin tambah sulit ada sanksinya," kata dia di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Kepolisian hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dengan keterangan berjanji tidak akan melanggar lagi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR