MOTOR Plus-online.com - Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah bisa diterapkan oleh Polisi.
Sebelumnya Polisi hanya memberikan penyuluhan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB selam 3 hari.
Tidak ada tindakan hanya penyuluhan merupakan kebijakan Polisi saat 3 hari awal berlakuknya PSBB di Jakarta.
Rencananya mulai Hari Senin (13/04) Polisi melakukan tindakan bagi pelangar PSBB.
Baca Juga: Angka Pelanggaran Aturan PSBB Berkurang Sampai 40 Persen, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjadi
Baca Juga: Pemotor Catat! Hari Ini Polisi Tambah 125 Titik Pemeriksaan di Berbagai Wilayah PSBB
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo, mengatakan, tidak akan ada denda administrasi atau tilang kepada para pengendara yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pasalnya, denda adminstrasi dapat memberatkan warga di tengah wabah Covid-19 ini.
"Dalam situasi masyarakat kita yang tertimpa wabah seperti ini, pemerintah sendiri selalu menganjurkan, jangan sampai masyarakat sulit kita bikin tambah sulit ada sanksinya," kata dia di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Kepolisian hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dengan keterangan berjanji tidak akan melanggar lagi.
Namun demikian, masyarakat diharapkan tetap patuh kepada peraturan walaupun hanya diberi sanski teguran.
Selama PSBB, pengguna mobil pribadi tidak bisa mengangkut penumpang dengan jumlah seperti kondisi normal.
Artinya, harus ada pengurangan untuk menciptakan jarak di dalam kendaraan.
Sepeda motor boleh berboncengan asal pengendara dan penumpang tinggal dalam alamat yang sama.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Mulai Hari Ini Pelanggar PSBB di Jakarta Akan Ditindak Polisi
Polda Metro Jaya mendirikan 157 titik pos pemeriksaan terkait kebijakan PSBB DKI Jakarta dan di sekitar daerah perbatasan lainnya guna mengantisipasi penularan virus corona ( COVID-19).
"Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 Tanjung Priok ada 124 titik ditambah 33 titik jadi ada 157 titik pos pemeriksaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo .
Sambodo mengatakan, pos pemeriksaan yang berada di sekitar penyangga wilayah DKI Jakarta, yakni Polres Metro Bekasi Kabupaten sebanyak 20 titik, Polres Metro Bekasi Kota (30 titik).
Kemudian, Polres Kota Depok (20 titik), Polres Metro Tangerang Kota (22 titik), Polres Kota Tangerang Selatan (31 titik), dan Polres KP3 Tanjung Priok (satu titik).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Ingin Menambah Beban, Polisi Tak Beri Tilang Pengendara yang Langgar PSBB",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR