MOTOR Plus-online.com - Di masa siaga corona pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit bagi usaha yang terdampak.
Disambut senang oleh masarakat dan banyak yang mengajukan program relaksasi yang di dalamnya termasuk restrukturisasi kredit motor.
Dikutip dari Kontan.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 215.708 debitur terdampak Covid-19 telah mengajukan restrukturisasi kepada leasing sampai 13 April 2020 lalu.
Syarat pengajuan restrukturisasi yaitu bagi debitur yang terdampak corona dan pembiyaan maksimal Rp 10 milyar dan syarat lainnya tidak pernah menunggak cicilan.
Baca Juga: Simak Nih Bro, Jangan Harapkan Relaksasi Kredit Disetujui Jika Pernah Lakukan Ini
Kalau syarat itu terpenuhi, leasing atau industri pembiayaan bisa menangguhkan penagihan (restrukturisasi) selama satu tahun.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot merinci sebanyak 65.363 debitur telah disetujui dilakukan restrukturisasi dan masih dalam proses 150.345 debitur.
Jumlah pengajuan restrukturisasi itu terus meningkat.
Masih dikutip dari Kontan.co.id, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
Khusus untuk kredit kendaraan, harus pemegang unit kendaraan atau jaminan yang mengajukan.
Selain itu Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan masing-masing.
Bagi yang tidak memenuhi syarat, pengajuannya bisa jadi ditolak dan siap-siap bayar cicilan penuh.
KOMENTAR