Gawat! Polisi Bilang Pelanggar PSBB Jakarta Tembus Angka 6.901, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Ditindak

Galih Setiadi - Jumat, 17 April 2020 | 10:29 WIB
Kompas.com
Sebanyak 6.091 pengendara melanggar aturan PSBB.

MOTOR Plus-online.com - Pelanggar PSBB Jakarta tercatat sebanyak 6.901.

Padahal, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru berlangsung beberapa hari.

Penindakan pelanggar PSBB di DKI Jakarta mulai sejak Senin (14/4/2020).

Mulai dari pengendara motor yang nekat berboncengan, enggan memakai masker, dan pelanggar lain sudah ditindak polisi.

Baca Juga: Peringatan Buat Bikers, Aturan PSBB Semakin Ketat dan Wajib Sesuai KTP Jika Ingin Masuk ke Wilayah Ini

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ternyata Ini Keuntungan Daftar Smart SIM Lewat Online Selama PSBB

Hal itu disampaikan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

"Total jumlah pelangggaran kendaraan selama tiga hari masa penindakan aturan PSBB sejak 13 hingga 15 April total ialah 6.901 pelangggaran," jelas Sambodo dikutip dari Tribunnews.com.

Angka pelanggar PSBB itu adalah gabungan dari masing-masing hari.

Data dari Polri mengatakan ada 3.474 pengendara melanggar PSBB pada Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Pemotor Jangan Sampai Salah Paham, Ini Bedanya Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas

Pada hari kedua atau Selasa (14/4/2020), angka tersebut menurun sebesar 40 persen atau menjadi 2.090 pelanggaran.

Selanjutnya pada Rabu (15/4/2020), angka itu mengalami penurunan sebesar 36 persen atau menjadi sekitar 1.337 pelanggaran.

Sambodo mengatakan pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 4.498 pelanggar.

Kemudian, pelangggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas penumpang sebanyak 1.796 pelanggar.

Baca Juga: Catat Nih, Berikut Daftar Samsat dan Satpas yang Buka Selama Masa PSBB di Jabodetabek

Selanjutnya ada pelanggar berboncengan saat naik motor namun tidak satu alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 607 pelanggar.

Dari situ, setiap pengendara motor dan pelanggar PSBB lainnya wajib mengisi blanko yang mirip surat tilang itu.

"Pelanggar diminta mengisi blanko teguran dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular