MOTOR Plus-online.com - Motor bekas bisa dibeli siapapun dengan harga yang variatif.
Tapi ada juga istilah pasar motor gelap yang hanya menjual motor dengan surat sebelah alias hanya ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.
Padahal motor yang dibilang legal adalah motor dengan dilengkapi dengan dokumen lengkap, yaitu STNK dan juga BPKB.
Jika hanya memiliki salah satu dokumen saja bisa disebut dengan motor surat sebelah atau motor bodong.
Baca Juga: Asyik! Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang Masa Berlaku SIM, Denda Pajak STNK Ikut Dihapuskan
Baca Juga: Hore Memperpanjang SIM dan STNK Ketika Masa PSBB Bebas Denda dan Gak Perlu Bikin SIM Baru
Istilah motor 'STNK only' atau 'tanpa BPKB' biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.
Istilah ini dikenal di berbagai media jual beli baik online ataupun secara langsung.
Hal tersebut mengartikan bahwa motor yang dijual tidak memiliki surat-surat lengkap seperti BPKB.
Lantas, bisakah motor tersebut dibuatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan bermodalkan STNK saja?
Penjelasan soal ini disampaikan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus.
Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.
Hal tersebut jelas akan menyusahkan Anda dikemudian hari, kecuali motor 'STNK only' yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama.
Baca Juga: Tetap di Rumah Saja, Bikers Bisa Pelajari Prosedur Pengurusan STNK Hilang
Yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja menggadaikan BPKB kendaraannya.
"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR