Berlaku Hari Ini, Ini 6 Poin Penting yang Harus Diketahui Bikers Saat PSBB Tangerang dan Tangsel

Fadhliansyah - Sabtu, 18 April 2020 | 08:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi check point PSBB. Ini Dia 6 Poin Penting yang Harus Diketahui Bikers Saat PSBB Tangerang dan Tangsel

MOTOR Plus-online.com - Ada 6 poin penting saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel).

PSBB di Tangerang dan Tangsel mulai berlaku pada hari ini Sabtu (18/4/2020) sampai 3 Mei 2020 mendatang.

Dengan tujuan dapat menghentikan rantai penyebaran virus Covid-19 alias Corona.

6 poin penting yang harus diketahui bikers terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten.

Baca Juga: Polisi Sepakati Rencana Kementerian Perhubungan, Luhut Binsar: Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB

Baca Juga: Simak Sebelum Naik Motor, Ini 12 Titik Pemeriksaan Kendaraan Saat PSBB di Tangerang Selatan

Poin penting tersebut harus dipahami buat bikers yang berdomisili di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

1. Kegiatan institusi pendidikan

Dalam Pergub tersebut, seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dihentikan.

Termasuk lembaga penelitian dan pelatihan.

Namun, untuk lembaga pendidikan tinggi, penelitian, pelatihan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, tetap masih diperbolehkan berkegiatan.

Baca Juga: Driver Ojol Akhirnya Bisa Bernapas Lega, Polisi Izinkan Bawa Penumpang Selama PSBB Tapi Ada Syaratnya

2. Aktivitas bekerja

Pemerintah Provinsi Banten tidak melarang operasional pabrik atau perusahaan.

 

Namun, perusahaan wajib patuh dengan aturan protokol kesehatan.

Namun, ketika ada satu karyawan terpapar corona, maka aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara.

Pihak perusahaan juga harus membatasi atau bahkan meliburkan karyawan yang memiliki penyakit penyerta atau lebih rentan terpapar virus corona seperti penderita hipertensi dan penyakit jantung.

Kemudian, diabetes, paru-paru, kanker, ibu hamil dan menyusui, serta pekerja berusia di atas 60 tahun.

Baca Juga: Miris Masih Banyak Driver Ojol Berkerumun Selama Masa PSBB, Polisi Langsung Bilang Begini

3. Kegiatan rumah ibadah

Selama PSBB diberlakukan, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan tempat tertentu dihentikan.

Kegiatan diganti di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Selama kegiatan ibadah dihentikan, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng atau penanda lainnya masih boleh dilaksanakan seperti biasa.

4. Kegiatan di fasilitas umum

Fasilitas umum selama PSBB wajib ditutup sementara.

Baca Juga: Biar Angka Pelanggar PSBB Semakin Merosot Bahkan Tuntas, Polisi Wajib Lakukan Hal Ini

Masyarakat juga dilarang untuk melakukan kegiatan di tempat fasilitas umum jika berkerumun atau lebih dari lima orang.

Larangan kegiatan di fasilitas umum dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok seperti di pasar, toko swalayan, warung kelontong, apotek dan depot isi ulang air minum.

Kegiatan olahraga juga masih diperbolehkan, asal dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah.

5. Kegiatan sosial budaya

Kegiatan perkumpulan dan pertemuan seperti politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya dilarang selama masa PSBB.

Baca Juga: Pemotor Jangan Sampai Salah Paham, Ini Bedanya Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas

Sementara, untuk kegiatan khitanan, menikah dan pemakaman/takziah boleh dilakukan dengan dihadiri oleh kalangan terbatas, serta diwajibkan menggunakan masker.

6. Pembatasan moda transportasi untuk orang dan barang

Selama PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel, transportasi yang mengangkut penumpang seperti transportasi udara, kereta, laut dan jalan raya masih diperbolehkan beroperasi.

Namun, semuanya dilakukan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Angkutan barang juga masih diperbolehkan apabila mengangkut kebutuhan medis, bahan pokok, bahan bakar minyak atau gas dan bahan baku manufaktur hingga kurir.

Baca Juga: Catat Nih, Berikut Daftar Samsat dan Satpas yang Buka Selama Masa PSBB di Jabodetabek

Transportasi untuk urgensi lain seperti layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban serta layanan darurat masih diperbolehkan beroperasi.

Pergub ini juga mengatur soal ojek online yang dilarang mengangkut penumpang orang.

Ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang saja.

Dalam Pasal 31, dijelaskan bahwa pelanggar pelaksanaan PSBB bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Tangerang dan Tangsel, Ini 6 Poin yang Penting Diketahui"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular