"Tentu sangat membantu masyarakat, dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," katanya dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (17/4/2020).
Penghapusan denda pajak mulai dari kenaikan 25 persen dan bunga dua persen dari pokok PKB per bulan.
Khusus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru, yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.
Ternyata, waktu pelaksanaan program bebas denda pajak ini lumayan lama bro!
Baca Juga: Tiga Hari Jadi dan Langsung Dikirim ke Rumah Pemilik, Bayar Pajak Motor Makin Mudah Lewat Ponsel
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sudah mulai 1 April kemarin.
Penghapusan pajak diberikan pada pemilik kendaraan bermotor, yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020.
Sementara, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR