MOTOR Plus-online.com–Sesuai aturan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Ojol dilarang bawa penumpang.
Pemerintah kota Makassar mengikuti arahan dan aturan dari Permenkes No.9 Tahun 2020.
Salah satunya mempertegas apa yang jadi polemik dimana ojol boleh atau tidak membawa penumpang.
Agar dapat melakukan #physicaldistancing atau jaga jarak sebaiknya saat mengendarai motor tidak membawa penumpang.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Ini 6 Poin Penting yang Harus Diketahui Bikers Saat PSBB Tangerang dan Tangsel
Baca Juga: Hari Ketiga Pelaksanaan PSBB di Bekasi, Volume Kendaraan Turun Hingga 10 Persen
Selama PSBB diterapkan di Kota Makassar, Ojek Online ( ojol) dilarang membawa penumpang.
Kendati demikian, ojol hanya diperbolehkan membawa barang.
Hal tersebut diungkapkan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2020).
Menurut Iqbal, larangan ojol membawa penumpang sudah tertuang dalam peraturan wali kota (perwali) terkait PSBByang saat ini sedang disusun.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Indra GT |