MOTOR Plus-online.com - Bagi brother yang terdampak virus Covid-19 atau Corona dan sedang menggadaikan motornya di Pegadaian, bisa bernafas lega nih.
Soalnya PT Pegadaian (Persero) sudah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi bagi nasabahnya yang terdampak virus Corona.
Restrukturisasinya berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda.
"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, diantaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, pada siaran resminya.
Baca Juga: Simak Nih Bro, Jangan Harapkan Relaksasi Kredit Disetujui Jika Pernah Lakukan Ini
"Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," jelas dia.
Kuswiyoto menjelaskan kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas stimulus perekonomian nasional, yang diterbitkan oleh OJK sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian kepada nasabah.
Nah nasabah-nasabah yang bisa mendapatkan keringanan, adalah nasabah yang memanfaatkan produk-produk seperti Kreasi, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, Kreasi Multi Guna.
Dan juga produk Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena dampak penyebaran COVID-19.
"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan mempunyai barang jaminan untuk menunjang kegiatan usahanya," paparnya.
Nah untuk brother yang menggadaikan motornya juga termasuk nih, seperti yang disebutkan oleh Jerry Harvey Wahido, Penaksir di outlet Pegadaian Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Kalau bicara soal motor yang digadaikan juga berlaku, karena ada beberapa produk gadai motor yang mendapatkan relaksasi kredit tersebut," kata Jerry kepada MOTOR Plus-online (18/4/2020).
"Yaitu Produk KCA (motor, STNK dan BPKB semua dijaminkan), lalu Kreasi (hanya BPKBP yang dijaminkan), Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Multi Guna, dan juga Amanah, yang merupakan leasing pembiayaan Pegadaian untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 atau 4, yang baru ataupun bekas,"" jelas dia.
Tapi untuk mendapatkan keringanan, nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ya.
Hal tersebut agar bisa diketahui, apakah nasabah tersebut sudah sesuai dengan kriteria untuk mendapatkan keringanan.
Untuk mengajukan permohonan relaksasi kredit ini juga gampang banget, enggak perlu keluar rumah.
"Kita menyarankan pengajuan permohonannya dilakukan lewat online, karena dalam rangka physical distancing untuk mencegah penyebaran corona," wanti dia.
Baca Juga: Selesai Libur Lebaran, Banyak Pemotor Mendadak Serbu Pegadaian, Ini Penyebabnya
Source | : | Pegadaian.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR