MOTOR Plus-online.com - Buruan cek bro apa ada namamu? 65.363 Nasabah leasing telah disetujui mendapatkeringanan cicilan.
Mewabahnya virus Corona memberikan banyak dampak bagi banyak masyarakat, salah satunyasektor perekonomian.
Menanggapi hal tersebut pemerintahmengeluarkan kebijakankeringanankredit bagi usaha yang terdampak.
Disambut senang oleh masarakat dan banyak yang mengajukan programkeringanan kredityang di dalamnya termasukrestrukturisasikredit motor.
Baca Juga: Waduh Belum Semua Restrukturasi Kredit Disetujui Leasing Siap-siap Bayar Cicilan Penuh
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pemberian skema restrukturisasi ini diberikan langsung oleh masing-masing perusahaan pembiayaan atau bank sesuai dengan asesmen yang diberikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 215.708 debitur terdampak Covid-19 telah mengajukanrestrukturisasikepadaleasingsampai 13 April 2020 lalu,dikutipdari Kontan.co.id.
Syarat pengajuanrestrukturisasiyaitu bagi debitur yang terdampak corona dan pembiyaan maksimal Rp 10 milyar dan syarat lainnya tidak pernah menunggak cicilan.
Kalau syarat itu terpenuhi,leasingatau industri pembiayaan bisa menangguhkan penagihan (restrukturisasi) selama satu tahun.