MOTOR Plus-online.com - Buruan cek bro apa ada namamu? 65.363 Nasabah leasing telah disetujui mendapat keringanan cicilan.
Mewabahnya virus Corona memberikan banyak dampak bagi banyak masyarakat, salah satunya sektor perekonomian.
Menanggapi hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan kredit bagi usaha yang terdampak.
Disambut senang oleh masarakat dan banyak yang mengajukan program keringanan kredit yang di dalamnya termasuk restrukturisasi kredit motor.
Baca Juga: Waduh Belum Semua Restrukturasi Kredit Disetujui Leasing Siap-siap Bayar Cicilan Penuh
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pemberian skema restrukturisasi ini diberikan langsung oleh masing-masing perusahaan pembiayaan atau bank sesuai dengan asesmen yang diberikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 215.708 debitur terdampak Covid-19 telah mengajukan restrukturisasi kepada leasing sampai 13 April 2020 lalu,dikutip dari Kontan.co.id.
Syarat pengajuan restrukturisasi yaitu bagi debitur yang terdampak corona dan pembiyaan maksimal Rp 10 milyar dan syarat lainnya tidak pernah menunggak cicilan.
Kalau syarat itu terpenuhi, leasing atau industri pembiayaan bisa menangguhkan penagihan (restrukturisasi) selama satu tahun.
Baca Juga: Simak Nih Bro, Jangan Harapkan Relaksasi Kredit Disetujui Jika Pernah Lakukan Ini
Lalu Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot merinci sebanyak 65.363 debitur telah disetujui dilakukan restrukturisasi dan masih dalam proses 150.345 debitur.
Masih dikutip dari Kontan.co.id, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Dilansir dari Ojk.go.id (18/04/2020), kebijakan untuk restrukturisasi ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Adapun syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan keringanan penundaan pembayaran cicilan kredit adalah:
Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Baca Juga: Hindari Hoax, Bikers Harus Bijaksana Menanggapi Kebijakan Relaksasi Kredit Terkait Corona, Ini Saran OJK
Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
Nah bagi brothers jika sudah mengajukan untuk mendapatkan restrukturisasi kredit, pastikan brothers sudah memenuhi semua persyaratannya.
Selanjutnya sehubungan dengan OJK telah setujui 65.363 debitur untuk dilakukan restrukturisasi
Broters bisa mencari info lebih lanjut dan menanyakn hal ini ke leasing masing-masih nih.
Silahkan dicek apakah nama brothers termasuk dalam 65.363 nasabah yang mendapat restrukturisasi kredit dari OJK.
Source | : | Kontan.co.id,ojk.go.id |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR